Tentang Asesmen TAF/TAA/SAA

Pengantar: Kerangka Teoretis, Landasan dan Kerangka Yuridis, Mekanisme, Rujukan, dan UU & Peraturan.

Asesmen tenaga ahli (TAF/TAA/SAA) Fraksi Partai NasDem harus diletakkan dalam kerangka memperkuat eksistensi dan kontribusi partai dalam sistem politik Indonesia, di mana Partai NasDem berkomitmen untuk mengembangkan diri menjadi partai yang terinstitusionalisasi dengan baik. Institusionalisasi partai, menurut teori politik, adalah proses di mana sebuah partai politik bertransformasi dari sekadar alat untuk tujuan politik menjadi sebuah lembaga yang dihargai baik secara internal maupun eksternal (Huntington, 1968; Panebianco, 1988). Proses ini melibatkan berbagai upaya untuk memperkuat struktur internal partai (structural aspects) dan memperkuat nilai serta persepsi partai di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya (attitudinal aspects) (Harmel & Svåsand, 2019).

Menurut Huntington (1968), institusionalisasi partai dapat diukur melalui empat dimensi: adaptabilitas, kompleksitas, otonomi, dan koherensi. Dalam konteks kepartaian, adaptabilitas mencerminkan kemampuan partai untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan politik dan tetap bertahan meski dihadapkan pada tantangan eksternal; kompleksitas mengacu pada pengembangan struktur organisasi internal yang lebih kompleks dan terspesialisasi, menunjukkan tingkat kematangan organisasi; otonomi menggambarkan sejauh mana partai dapat mengambil keputusan secara independen tanpa pengaruh dari pihak luar; dan koherensi menunjukkan tingkat kesepahaman internal partai mengenai tujuan dan fungsi partai serta keberadaan mekanisme resolusi konflik yang efektif.

Sementara itu, Panebianco (1988) menambahkan bahwa systemness atau kesisteman adalah karakteristik penting dalam proses institusionalisasi, di mana partai mengembangkan sistem kerja internal yang saling bergantung dan terintegrasi. Ini mencakup pengembangan insentif internal yang memperkuat loyalitas dan keterlibatan anggota partai. Dengan mengembangkan sistem internal yang kuat, NasDem dapat memastikan bahwa semua unit dan anggota partai bekerja menuju tujuan yang sama, memperkuat kohesi dan efektivitas partai.

Levitsky (1998) selanjutnya memperkenalkan konsep value infusion dan behavioral routinization sebagai komponen kunci dalam institusionalisasi partai. value infusion adalah proses penanaman nilai-nilai inti partai ke dalam budaya dan operasi sehari-hari, sehingga anggota dan pendukung partai mengidentifikasi diri mereka dengan nilai-nilai tersebut. Sementara behavioral routinization mengacu pada pembentukan pola-pola perilaku yang konsisten dan berulang dalam operasi internal partai, yang penting untuk menjaga stabilitas organisasi.

Harmel dan Svåsand (2019) menyintesis pendekatan ini dengan mengusulkan dua aspek utama institusionalisasi partai: aspek struktural dan aspek attitudinal. Aspek struktural mencakup systemness dan autonomy, sementara aspek attitudinal mencakup value infusion dan reification. systemness mengacu pada konsolidasi struktural dan kerja internal partai yang sistemik, di mana berbagai bidang kerja dalam partai saling berinteraksi secara teratur dan efisien. Autonomy adalah sejauh mana partai mampu membuat keputusan secara independen sebagai entitas politik mandiri. Sementara itu, value infusion mencerminkan sejauh mana aktor internal partai (anggota, pejabat terpilih, dan staf) menilai dan berkomitmen terhadap partai di luar pemimpin tertentu atau ambisi sementara. Sedangkan reification adalah sejauh mana partai diakui sebagai institusi yang penting dan mapan di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya. Kedua aspek ini sangat penting untuk memastikan bahwa partai tidak hanya bertahan dalam jangka pendek, tetapi juga memiliki legitimasi dan dukungan yang berkelanjutan dari publik.

Sebagai salah satu upaya dalam institusionalisasi atau pelembangaan Partai NasDem yang digariskan secara teoretis di atas, perlu melakukan rekrutmen tenaga ahli (staffs) yang mampu mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI dari Fraksi Partai NasDem secara efektif. Rekrutmen itu sendiri harus mempertimbangkan keseimbangan antara patronase dan merit, sebagaimana diuraikan oleh Brierley (2021), yang menekankan pentingnya memastikan bahwa staf yang direkrut tidak hanya loyal kepada partai, tetapi juga memiliki kualifikasi profesional dan keahlian yang diperlukan untuk mendukung tugas-tugas legislatif dan administratif dengan efektif. Dengan demikian, NasDem dapat terus memperkuat posisinya sebagai partai politik yang terinstitusionalisasi dengan baik dan relevan dalam sistem politik Indonesia.


Tabel 1 Basis Teoretis Asesmen TAF/TAA/SAA
Kerangka Teoritis
Asesmen TAF/TAA/SAA
Deskripsi
Adaptabilitas Rekrutmen terarah dan pelatihan berkelanjutan Merekrut staf yang memiliki kemampuan beradaptasi dan memberikan pelatihan berkelanjutan untuk memperbarui keterampilan mereka dalam menghadapi perubahan lingkungan politik.
Kompleksitas Peran spesialis dan deskripsi ekerjaan yang jelas Mengembangkan strategi rekrutmen yang berfokus pada perekrutan staf untuk peran-peran khusus, memastikan struktur organisasi yang kompleks dan matang.
Otonomi Pengambilan keputusan independen dan promosi berbasis merit Merekrut staf yang mampu mengambil keputusan secara mandiri dan melakukan promosi berdasarkan merit untuk meningkatkan otonomi staf pendukung legislatif.
Koherensi Komunikasi internal yang konsisten dan pelatihan resolusi konflik Menciptakan lingkungan di mana staf dilatih dalam komunikasi efektif dan resolusi konflik untuk menjaga koherensi dan kesatuan internal.
Kesisteman Alur kerja terintegrasi dan tim kolaboratif Merekrut staf yang dapat bekerja lintas fungsi dan departemen, mempromosikan sistem kerja yang terintegrasi dan saling bergantung.
Internalisasi Nilai Rekrutmen yang sejalan dengan nilai dan orientasi budaya Merekrut staf yang nilai pribadinya selaras dengan nilai-nilai partai, serta memberikan orientasi dan pelatihan untuk menanamkan nilai-nilai tersebut secara mendalam dalam organisasi.
Rutinisasi Perilaku Pembentukan prosedur operasional standar (SOP) Memberdayakan staf dengan melatih mereka dalam rutinitas dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menstandarisasi operasi dan memastikan stabilitas dalam partai.
Reifikasi Pengakuan publik dan pengembangan profesional Mempromosikan program pengakuan staf dan peluang pengembangan profesional untuk memperkuat persepsi staf sebagai bagian integral dari keberhasilan partai.

Sementara itu, ketika peran tenaga ahli di parlemen memainkan peran penting dalam mendukung demokrasi (Christiansen, Griglio, dan Lupo 2021), itu dengan sendirinya mensyaratkan ‘investasi’ dalam program pengembangan profesional berkelanjutan bagi mereka. Program ini akan memastikan bahwa staf terus-menerus memperbarui berbagai kompetensi teknis dan keahlian mereka terkait peran dan fungsi dalam mendukung kinerja Fraksi Partai NasDem di DPR RI.

Singkat kata, mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel serta program pelatihan yang komprehensif untuk tenaga ahli yang direkrut selanjutnya akan memastikan mereka mampu beradaptasi dengan kebutuhan legislatif yang berkembang dan memberikan dukungan yang optimal (Hertel-Fernandez, Mildenberger, & Stokes, 2018). Dengan langkah-langkah ini, Fraksi Partai NasDem akan semakin berperan kontributif terhadap demokrasi Indonesia dan terus berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Berdasarkan Tata Tertib DPR RI, Anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh sistem pendukung, yaitu Sekretariat Jenderal yang memberikan dukungan teknis (administrasi) dan Tenaga Ahli yang memberikan dukungan Substansi (Keahlian).

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPR. Untuk menjalankan fungsinya, Sekretariat Jenderal memiliki empat deputi: Deputi Bidang Perundang-Undangan yang mendukung legislasi; Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan yang memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan; Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen yang mengelola dukungan teknis di bidang persidangan dan hubungan antar parlemen; serta Deputi Bidang Administrasi yang menangani perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan untuk mendukung sumber daya manusia dan infrastruktur di lingkungan DPR.

Sementara itu, Tenaga Ahli membantu dan mendampingi Anggota DPR dalam tugas legislasi, pengawasan dan anggaran. Tenaga Ahli adalah Pakar yang memiliki keahlian tertentu yang direkrut oleh kesekjenan melalui sistem kontrak dengan masa kerja 5 (lima) tahun. Tenaga Ahli memiliki peran yang sangat penting dalam meningkat kinerja Anggota DPR RI. Sekalipun dalam pelaksanaan tugas DPR RI diwarnai oleh proses dan kepentingan politik, namun tetap dibutuhkan informasi/data dan kajian akademis. Dalam aspek keilmuan Tenaga Ahli diharapkan dapat menangani setiap persoalan yang ada di masyarakat dengan cepat, menganilisisnya dengan mempelajari setiap kasus dengan seksama agar penyelesaian yang dilakukan lebih akurat.

    Jenis Tenaga Ahli ada 3 (jenis) berdasarkan penugasannya yaitu:

  1. • Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI;

  2. • Tenaga Ahli Kelengkapan DPR RI;

  3. • Tenaga Ahli Fraksi; dan

  4. • Tenaga Ahli Anggota DPR RI.



Bagan 1 Tenaga Ahli Berdasar Tugas dan Fungsinya

Terhadap artikulasi kepentingan dan aspirasi rakyat, Tenaga ahli memiliki peran strategis sebagai fasilitator yang memberikan saran kepada Anggota DPR dalam bentuk kajian ilmiah/akademis untuk memungkinkan Anggota DPR RI dapat memiliki kemampuan untuk menyerap setiap aspirasi dan memberikan pandangan politiknya kepada rakyat. Sedangkan dalam menjalankan fungsi legislasi, Tenaga Ahli bersama perancang UU dan Peneliti dari Sekretariat Jenderal berperan dalam menyusun sebuah draf RUU dan naskah akademik sesuai dengan kebutuhan perjuangan inisiasi suatu RUU sebagaimana ditetapkan dalam Prolegas di Lembaga Perwakilan Rakyat. Dalam proses tersebut memerlukan suatu proses penelitian dan pengkajian, serta pengamatan mendasar tentang materi yang diusulkan menjadi rancangan Undang-Undang. Begitupun dalam dalam Tugas Pengawasan dan Anggaran, Tenaga Ahli ditugaskan untuk memberikan kajian keilmuannya sebagai bahan argument Anggota DPR RI pada saat rapat dengan pemerintah.



Bagan 2 Fungsi DPR dan Dukungan Keahlian

Tabel 1 Basis Teoretis Asesmen TAF/TAA/SAA
Komisi/Badan
Disiplin Ilmu/Keahlian
Komisi 1 (Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika) Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Ilmu Pertahanan, Ilmu Intelejen, Ilmu IT
Komisi 2 (Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pertanahan) Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Kepemiluan, Ilmu Pertanahan, Ilmu Tata Ruang, Ilmu Kearsipan
Komisi 3 (Hukum, HAM, Keamanan) Ilmu Hukum, Ilmu HAM, Ilmu Keamanan, Ilmu Sosiologi
Komisi 4 (Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan, Perikanan) Ilmu Pertanian, Ilmu Lingkungan, Ilmu Kehutanan, Ilmu Maritim
Komisi 5 (Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal) Perencanaan Pembangunan, Manajemen Transportasi, Teknik Sipil, Teknik Pertambangan, Ilmu Lingkungan
Komisi 6 (Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, BUMN, Standarisasi Nasional) Ilmu Ekonomi, Ilmu Akuntansi, Ilmu Teknik Industri, Ekonomi Kreatif, Ilmu Bisnis/Niaga, Ilmu Manajemen
Komisi 7 (Energi, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup) Ilmu Teknik, Ilmu Lingkungan, Kebijakan Publik, Teknik Energi, Teknik Perminyakan
Komisi 8 (Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan) Ilmu Agama, Ilmu Sosial, Antropologi, Ilmu Perempuan
Komisi 9 (Kesehatan, Ketenagakerjaan, Kependudukan) Ilmu Kedokteran, Ilmu Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosiologi
Komisi 10 (Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga) Pendidikan, Ilmu Ekonomi, Pariwisata, Olahraga, Ekonomi Kreatif
Komisi 11 (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank) Ilmu Ekonomi, Ilmu Moneter, Perpajakan, Ilmu Manajemen, Kebijakan Publik
Badan Anggaran (Banggar) Ilmu Ekonomi, Ilmu Manajemen, Perpajakan, Ilmu Moneter
Badan Legislasi (Baleg) Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Kebijakan Publik, Semua Bidang
Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Hubungan Internasional, Bahasa Asing, Ilmu Komunikasi, Kebijakan Publik
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, Ilmu Manajemen
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ilmu Hukum, Ilmu Kriminologi, Ilmu Agama, Kebijakan Publik

Selanjutnya, untuk memastikan bahwa Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi di DPR/MPR-RI memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai untuk mendukung anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara optimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dipetakan area kerja dan kompetensi yang diperlukan.

    1. Legislasi

  1. Tugas: Membantu dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang, termasuk melakukan penelitian, menyiapkan draf, dan mengatur rapat dengar pendapat.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Penulisan hukum, penelitian dan analisis, keterlibatan pemangku kepentingan, integrasi masukan publik, komunikasi dan negosiasi, serta manajemen proyek.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 74, Pasal 98 ayat 1; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, b, c.



    2. Anggaran

  1. Tugas: Melakukan analisis anggaran, memantau pelaksanaan anggaran, melakukan tinjauan anggaran tengah tahun, dan melakukan audit keuangan.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Analisis anggaran dan keuangan, audit keuangan, analisis keuangan dinamis, pemikiran kritis, dan detail-oriented.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 2; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 huruf e, f.



    3. Pengawasan

  1. Tugas: Memantau pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, melakukan kunjungan lapangan, penyelidikan khusus, dan menerapkan mekanisme audit.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Pengumpulan dan analisis data, teknik investigatif, penelitian lapangan, kepatuhan hukum, dan kemampuan menyusun laporan.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 3; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 huruf d.



    4. Konstituensi

  1. Tugas: Mengorganisir pertemuan, mengelola saluran komunikasi, dan memberikan pembaruan rutin kepada konstituen.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Komunikasi publik, komunikasi digital, keterlibatan komunitas, manajemen hubungan, dan pengelolaan data dan informasi.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 74; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 7 huruf g, j, Pasal 13 huruf i, j.



    5. Urusan Kelembagaan

  1. Tugas: Mengelola hubungan antar-lembaga, menjalin hubungan antar-parlemen, dan mengelola hubungan internasional.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Diplomasi dan manajemen protokol, komunikasi antarbudaya, keterampilan koordinasi dan kerjasama, dan keterampilan administratif.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 97; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 6 huruf h, i, Pasal 32 ayat (1) huruf f, g.



    6. Tugas Administratif

  1. Tugas: Pemeliharaan catatan, penjadwalan sidang, pengelolaan korespondensi, dan penyediaan dukungan teknis.

  2. Kompetensi yang diperlukan: Manajemen waktu dan penjadwalan, keterampilan administrasi, kemampuan teknologi informasi, komunikasi internal, dan praktik terbaik pengarsipan.

  3. Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 11; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c.

Rekrutmen Tenaga Ahli adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencari dan mengangkat calon Tenaga Ahli yang diinginkan/kualified sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan. Fraksi Partai NasDem mengadakan rekrutmen dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Untuk mendapatkan Tenaga Ahli yang berkualitas.

  2. Agar terjadi kesinambungan isu – isu di DPR pada periode sebelumnya dengan periode DPR yang baru, maka dibutuhkan Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman dan menguasai dinamika isu di DPR masing – masing AKD.

  3. Mengakomodir berbagai unsur yang akan mengisi posisi Tenaga Ahli di Fraksi Partai NasDem yaitu Mantan Anggota DPR RI, Tenaga Ahli yang telah mengabdi pada periode 2019 – 2024, DPP, dan Sayap Partai.


    Mekanisme rekrutmen terdiri dari 4 (Empat) tahapan yaitu:

  1. Persyaratan Administrasi

  2. Mekanisme Seleksi (Tata Cara Perekrutan)

  3. Komposisi TA

  4. Jadwal Seleksi Tenaga Ahli


    A. Tugas Administratif


    Persyaratan Administrasi terdiri dari dua yaitu:

    1. Umum (Mengacu pada UU MD3, Tatib No. 1 Tahun 2014, dan Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2014).

  1. Formulir data diri yang sudah diisi lengkap;

  2. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir;

  3. Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir;

  4. Surat keterangan catatan kepolisian;

  5. Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas nerkoba dari dokter rumah sakit;

  6. Fotocopy kartu tanda penduduk;

  7. Surat pernyataan bukan calon pegawai negeri;

  8. Surat penyataan buka calon pegawai negeri sipil, atau pegawai badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah di atas materai;

  9. Pasfoto ukuran 4X6 (empat enam) sebanyak 4 (empat) lembar berwarnah dengan latar belakang biru;

  10. Surat pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai;

  11. Surat pernyataan tdak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan Anggota dan/atau Pimpinan DPR- RI/Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan;

  12. Surat keterangan untuk mendapatkan tunjungan keluarga

  13. Fotokopi kartu keluarga

  14. Sertifikat hasil test of English as foreign language (TOEFL)


    2. Khusus (Mengacu aturan internal Fraksi Partai NasDem)


    Tenaga Ahli Anggota

  1. Bersedia menjadi kader NasDem yang dibuktikan dengan KTA;

  2. Membuat artikel tentang ide – ide gagasan restorasi dalam perspektif bidang keilmuan masing – masing. (Wajib bagi calon TA yang baru);

  3. Mengisi form pakta integritas;

  4. Rekomendasi dari anggota/mantan anggota atau pimpinan organisasi partai NasDem; dan

  5. Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Fraksi Partai NasDem.


    Tenaga Ahli Fraksi

  1. Bersedia menjadi kader NasDem yang dibuktikan dengan KTA;

  2. Membuat artikel tentang ide – ide gagasan restorasi dalam perspektif bidang keilmuan masing – masing. (Wajib bagi calon TA yang baru);

  3. Mengisi form pakta integritas;

  4. Rekomendasi dari anggota/mantan anggota atau pimpinan organisasi partai NasDem;

  5. Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Fraksi Partai NasDem;

  6. Menganalisa dan membuat kajian terkait dengan Permasalahan yang dibahas di DPR dihubungkan dengan ide – ide gagasan restorasi;

  7. Mampu membuat pandangan umum Fraksi Partai NasDem;

  8. Mampu menyusun dan merumuskan UU sesuai bidang keilmuan; dan

  9. Mampu Membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM).


    Tenaga Ahli AKD

  1. Mampu menyusun dan merumuskan UU sesuai bidang tugas AKD;

  2. Mampu Membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM);

  3. Menguasai isu – isu yang menjadi bidang tugas masing – masing AKD; dan

  4. Mampu menjadi jembatan bagi kepentingan politik Fraksi Partai NasDem terhadap regulasi yang dibuat oleh AKD baik dalam tugas Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan.


    Tenaga Ahli Pimpinan

  1. Menguasai isu – isu yang menjadi bidang tugas Pimpinan DPR yang terkait;

  2. Menganalisa dan membuat kajian terkait dengan Permasalahan yang dibahas di DPR dihubungkan dengan ide– ide gagasan restorasi;

  3. Mampu menjadi jembatan bagi kepentingan politik Fraksi Partai NasDem terhadap regulasi yang dibuat DPR baik dalam tugas Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan.


    B. Mekanisme Seleksi (Tata Cara Perekrutan) Tenaga Ahli


  1. Seleksi Administrasi (Mengacu pada persyaratan internal Fraksi Partai NasDem).

  2. Seleksi Wawancara oleh Pimpinan Fraksi Partai NasDem.

  3. Rekomendasi dari Pimpinan Fraksi bagi Tenaga Ahli Fraksi, dan dari Anggota DPR RI 2019 – 2024 bagi Tenaga Ahli Anggota yang dinyatakan lulus seleksi.

  4. Rekomendasi untuk selanjutnya di teruskan ke Setjen DPR RI.

  5. Bagi Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota yang telah dipekerjakan pada periode sebelumnya tidak lagi melalui seleksi / rekrutmen, tetapi langsung direkomendasi untuk diangkat kembali oleh Ketua Fraksi, terkecuali bagi Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota yang tidak diperpanjang/diterusan masa kerjanya. (Aturan ini merujuk pada UU MD3, Pasal 5 ayat (2)… )

  6. Bagi Tenaga Ahli Pimpinan dan Tenaga Ahli AKD ditempatkan berdasarkan rekomendasi dari Ketua Fraksi.


    C. Komposisi Tenaga Ahli


    Tenaga Ahli Anggota

    Jumlah Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem meningkat menjadi 69 orang, yang terdiri dari 28 anggota terpilih kembali (incumbent) dan 41 anggota baru untuk Periode 2024-2029. Berdasarkan jumlah Anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, dan diasumsikan terdapat 7 (tujuh) tenaga ahli yang akan mendampingi/memberikan dukungan administrasi dan keahlian kepada setiap Anggota DPR RI, maka jumlah Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi yang dibutuhkan adalah sekitar 483 orang. Berdasarkan kondisi ini, Fraksi Partai NasDem perlu menyesuaikan komposisi tenaga ahli dan tenaga administrasi untuk mendukung Anggota DPR RI secara efektif. Fraksi Partai NasDem selanjutnya menyarankan untuk merekrut sebagian Tenaga Ahli yang tersedia saat ini untuk ditempatkan di masing-masing Anggota DPR RI.

    Perekrutan ini bertujuan untuk:

  1. Mendapatkan Tenaga Ahli yang berkualitas.

  2. Menjaga kesinambungan isu-isu di DPR dari periode sebelumnya dengan periode DPR yang baru. Dengan demikian, dibutuhkan Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman dan menguasai dinamika isu di DPR masing-masing AKD.

  3. Mengakomodasi SDM yang sudah tersedia.


    Oleh karena itu, selain Tenaga Ahli yang sudah bekerja sebelumnya, ada juga unsur lain yang akan mengisi komposisi Tenaga Ahli di Fraksi Partai NasDem, yaitu unsur dari DPP dan Sayap Partai. Partai/Fraksi menyarankan bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) Tenaga Ahli akan diseleksi dan direkrut oleh Partai/Fraksi (138 orang). Untuk itu, Partai/Fraksi menawarkan 2 (dua) mekanisme, yaitu:

  1. Melalui seleksi tes kapasitas yang akan diselenggarakan oleh Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem.

  2. Melalui kuota yang dibagi secara proporsional, yaitu:

    1. Alumni Tenaga Ahli Anggota (50% atau 69 orang).

    2. DPP (25% atau 34 orang).

    3. Sayap Partai (25% atau 35 orang).


    Tenaga Ahli Fraksi

    Berdasarkan jumlah Anggota DPR RI yang lolos pemilu 2024, maka jatah Tenaga Ahli Fraksi berdasarkan proporsional diperkirakan sebanyak 36 orang. Saat ini ada 22 orang Tenaga Ahli Fraksi yang sebelumnya sudah bekerja di Fraksi dan 9 (Sembilan) Tenaga Ahli yang siap diisi oleh Tenaga Ahli Fraksi yang baru.

    Merujuk pada UU MD3, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa bagi Tenaga Ahli Fraksi yang telah dipekerjakan pada periode sebelumnya tidak lagi melalui seleksi / rekrutmen, tetapi langsung direkomendasi untuk diangkat kembali oleh Ketua Fraksi, terkecuali bagi Tenaga Ahli Fraksi yang tidak diperpanjang/diterusan. Untuk Tenaga Ahli yang baru harus memenuhi persyaratan umum dan khusus dan mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

    Bidang Studi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja Fraski Partai NasDem disesuaikan dengan kebutuhan keilmuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seluruh Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem akan ditugaskan diseluruh AKD untuk mendampingi Anggota Dewan ditempatkan masing – masing AKD.


    Tenaga Ahli AKD

    Tenaga Ahli AKD akan ditempatkan di masing-masing Komisi yang menjadi jatah Pimpinan AKD dari Fraksi Partai NasDem. Tujuan untuk menempatkan atau mengisi Tenaga Ahli AKD adalah selain untuk membantu Pimpinan AKD dalam memberikan dukungan keahlian, juga bertugas untuk menjaga kepentingan politik Fraksi Partai NasDem baik di Bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan di masing – masing AKD. Dalam memberikan dukungan substansi, Tenaga Ahli yang ditugaskan Fraksi Partai NasDem di Alat Kelengkapan Dewan akan bekerjasama dan berkordinasi secara intensif dengan Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem khususnya terkait isu-isu politik yang berkembang di AKD. Tenaga Ahli yang ditugaskan di AKD adalah Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman kerja di DPR dan menguasai isu – isu yang ada di AKD.


    Tenaga Ahli Pimpinan DPR-RI

    Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI bertugas selain membantu Pimpinan DPR RI dalam memberikan dukungan keahlian, juga bekerja secara strategis dan politis dalam menjaga kepentingan Fraksi Partai NasDem terkait dengan isu – isu strategis dan politik yang berkembang di DPR RI. Dalam memberikan dukungan substansi, Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI yang ditugaskan akan bekerjasama dan berkordinasi secara intensif dengan seluruh Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem terkait isu – isu politik yang berkembang di AKD. Tenaga Ahli yang ditugaskan untuk mendapingi Pimpinan DPR RI adalah Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman kerja di DPR dan menguasai isu – isu yang ada di DPR RI.

Brierley, S. (2021). Combining patronage and merit in public sector recruitment. Manuscript, London School of Economics and Political Science.

Christiansen, T., Griglio, E., & Lupo, N. (2021). Making representative democracy work: The role of parliamentary administrations in the European Union. The Journal of Legislative Studies, 27(4), 477-493.

Harmel, R. and Janda, K. (1994) ‘An Integrated Theory of Party Goals and Party Change’, Journal of Theoretical Politics 6: 259–87.

Hertel-Fernandez, A., Mildenberger, M., & Stokes, L. (2018). Legislative staff and representation in Congress. American Political Science Review, 112(1), 1-18.

Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven, CT: Yale University Press.

Levitsky, S. (1998) ‘Institutionalization and Peronism: The Concept, the Case and the Case for Unpacking the Concept’, Party Politics 4: 77–92.

Miragliotta, N. (2012). Legislative recruitment and models of party organisation: Evidence from Australia. The Journal of Legislative Studies, 18(3-4), 402-419.

Panebianco, A (1988). Political Parties: Organization and Power. Cambridge: Cambridge University Press.

Robert, H., Svåsand, L.G., & Mjelde, H. (2019). Party Institutionalisation: Concepts and Indicators. In Harmel, R. Svåsand, L. (Ed.) Institutionalisation of political parties: comparative cases. London: Rowman & Littlefield.

Mekanisme Rekrutmen Tenaga Ahli DPR/MPR. (n.d.). Jakarta: Fraksi Partai NasDem. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 377. Jakarta: Sekretariat Negara.

Fraksi Partai NasDem

Anggota DPR RI terpilih 2024-2029

Card image cap
Muslim Ayub

Dapil Aceh I

Card image cap
Irsan Sosiawan

Dapil Aceh II

Card image cap
Prananda Surya Paloh

Dapil Sumatera Utara I

Card image cap
Martin Manurung

Dapil Sumatera Utara II

Card image cap
Rudi Hartono Bangun

Dapil Sumatera Utara III

Card image cap
Lisda Hendrajoni

Dapil Sumatera Barat I

Card image cap
Shadiq Pasadigoe

Dapil Sumatera Barat I

Card image cap
Cindy Monica Salsabila Setiawan

Dapil Sumatera Barat II

Card image cap
Syarif Fasha

Dapil Jambi

Card image cap
Fauzi H Amro

Dapil Sumatera Selatan I

Card image cap
Irma Suryani

Dapil Sumatera Selatan II

Card image cap
Erna Sari Dewi

Dapil Bengkulu

Card image cap
Rahmawati Herdian

Dapil Lampung I

Card image cap
Tamanuri

Dapil Lampung II

Card image cap
Randi Zulmariadi

Dapil Kepulauan Riau

Card image cap
Arif Rahman

Dapil Banten I

Card image cap
Furtasan Ali Yusuf

Dapil Banten II

Card image cap
Wahidin Halim

Dapil Banten III

Card image cap
Ahmad Sahroni

Dapil DKI Jakarta III

Card image cap
Rajiv

Dapil Jawa Barat II

Card image cap
Ananda Tohpati

Dapil Jawa Barat III

Card image cap
Asep Wahyuwijaya

Dapil Jawa Barat V

Card image cap
Saan Mustopa

Dapil Jawa Barat VII

Card image cap
Satori

Dapil Jawa Barat VIII

Card image cap
Ujang Bey

Dapil Jawa Barat IX

Card image cap
Shohibul Imam

Dapil Jawa Barat X

Card image cap
Lola Nelria Oktavia

Dapil Jawa Barat XI

Card image cap
Fadholi

Dapil Jawa Tengah I

Card image cap
Lestari Moerdijat

Dapil Jawa Tengah II

Card image cap
Sri Wulan

Dapil Jawa Tengah III

Card image cap
Nafa Urbach

Dapil Jawa Tengah VI

Card image cap
Amelia Anggraini

Dapil Jawa Tengah VII

Card image cap
Sugeng Suparwoto

Dapil Jawa Tengah VIII

Card image cap
Yoyok Riyo Sudibyo

Dapil Jawa Tengah X

Card image cap
Subardi

Dapil DI Yogyakarta

Card image cap
Lita Machfud Arifin

Dapil Jawa Timur I

Card image cap
Dini Rahmania

Dapil Jawa Timur II

Card image cap
Charles Meikyansah

Dapil Jawa Timur IV

Card image cap
Nurhadi

Dapil Jawa Timur VI

Card image cap
Muhammad Habibur Rochman

Dapil Jawa Timur VIII

Card image cap
Jiddan

Dapil Jawa Timur X

Card image cap
Willy Aditya

Dapil Jawa Timur XI

Card image cap
I Nengah Senantara

Dapil Bali

Card image cap
Mori Hanafi

Dapil Nusa Tenggara Barat I

Card image cap
Fauzan Khalid

Dapil Nusa Tenggara Barat II

Card image cap
Julie Sutrisno Laiskodat

Dapil Nusa Tenggara Timur I

Card image cap
Victor Laiskodat

Dapil Nusa Tenggara Timur II

Card image cap
Syarief Abdullah Alkadrie

Dapil Kalimantan Barat I

Card image cap
Gulam Mohamad Sharon

Dapil Kalimantan Barat II

Card image cap
Andina Theresia Narang

Dapil Kalimantan Tengah

Card image cap
Rifqinizamy Karsayuda

Dapil Kalimantan Selatan I

Card image cap
Machfud Arifin

Dapil Kalimantan Selatan II

Card image cap
Nabil Husein Said Amin Alrasydi

Dapil Kalimantan Timur

Card image cap
Felly Estelita Runtuwene

Dapil Sulawesi Utara

Card image cap
Nilam Sari Lawira

Dapil Sulawesi Tengah

Card image cap
Achmad Daeng Sere

Dapil Sulawesi Selatan I

Card image cap
Rudianto Lallo

Dapil Sulawesi Selatan I

Card image cap
Teguh Iswara Suardi

Dapil Sulawesi Selatan II

Card image cap
Rusdi Masse Mappasessu

Dapil Sulawesi Selatan III

Card image cap
Eva Stevany Rataba

Dapil Sulawesi Selatan III

Card image cap
Ali Mazi

Dapil Sulawesi Tenggara

Card image cap
Rachmat Gobel

Dapil Gorontalo

Card image cap
Ratih Megasari Singkarru

Dapil Sulawesi Barat

Card image cap
Tonny Tesar

Dapil Papua

Card image cap
Cheroline Chrisye Makalew

Dapil Papua Barat

Card image cap
Sulaeman

Dapil Papua Selatan

Card image cap
Arjuna Sakir

Dapil Papua Tengah

Card image cap
Roberth Rouw

Dapil Papua Pegunungan

Card image cap
Rico Sia

Dapil Papua Barat Daya


Akademi Bela Negara Partai NasDem |
©