Asesmen
Fraksi Partai NasDem
Upaya institusionalisasi Partai NasDem dengan melakukan rekrutmen tenaga ahli yang mampu secara efektif mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran Anggota Fraksi NasDem DPR RI.
SelengkapnyaTentang Asesmen TAF/TAA/SAA
Pengantar: Kerangka Teoretis, Landasan dan Kerangka Yuridis, Mekanisme, Rujukan, dan UU & Peraturan.
Asesmen tenaga ahli (TAF/TAA/SAA) Fraksi Partai NasDem harus diletakkan dalam kerangka memperkuat eksistensi dan kontribusi partai dalam sistem politik Indonesia, di mana Partai NasDem berkomitmen untuk mengembangkan diri menjadi partai yang terinstitusionalisasi dengan baik. Institusionalisasi partai, menurut teori politik, adalah proses di mana sebuah partai politik bertransformasi dari sekadar alat untuk tujuan politik menjadi sebuah lembaga yang dihargai baik secara internal maupun eksternal (Huntington, 1968; Panebianco, 1988). Proses ini melibatkan berbagai upaya untuk memperkuat struktur internal partai (structural aspects) dan memperkuat nilai serta persepsi partai di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya (attitudinal aspects) (Harmel & Svåsand, 2019).
Menurut Huntington (1968), institusionalisasi partai dapat diukur melalui empat dimensi: adaptabilitas, kompleksitas, otonomi, dan koherensi. Dalam konteks kepartaian, adaptabilitas mencerminkan kemampuan partai untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan politik dan tetap bertahan meski dihadapkan pada tantangan eksternal; kompleksitas mengacu pada pengembangan struktur organisasi internal yang lebih kompleks dan terspesialisasi, menunjukkan tingkat kematangan organisasi; otonomi menggambarkan sejauh mana partai dapat mengambil keputusan secara independen tanpa pengaruh dari pihak luar; dan koherensi menunjukkan tingkat kesepahaman internal partai mengenai tujuan dan fungsi partai serta keberadaan mekanisme resolusi konflik yang efektif.
Sementara itu, Panebianco (1988) menambahkan bahwa systemness atau kesisteman adalah karakteristik penting dalam proses institusionalisasi, di mana partai mengembangkan sistem kerja internal yang saling bergantung dan terintegrasi. Ini mencakup pengembangan insentif internal yang memperkuat loyalitas dan keterlibatan anggota partai. Dengan mengembangkan sistem internal yang kuat, NasDem dapat memastikan bahwa semua unit dan anggota partai bekerja menuju tujuan yang sama, memperkuat kohesi dan efektivitas partai.
Levitsky (1998) selanjutnya memperkenalkan konsep value infusion dan behavioral routinization sebagai komponen kunci dalam institusionalisasi partai. value infusion adalah proses penanaman nilai-nilai inti partai ke dalam budaya dan operasi sehari-hari, sehingga anggota dan pendukung partai mengidentifikasi diri mereka dengan nilai-nilai tersebut. Sementara behavioral routinization mengacu pada pembentukan pola-pola perilaku yang konsisten dan berulang dalam operasi internal partai, yang penting untuk menjaga stabilitas organisasi.
Harmel dan Svåsand (2019) menyintesis pendekatan ini dengan mengusulkan dua aspek utama institusionalisasi partai: aspek struktural dan aspek attitudinal. Aspek struktural mencakup systemness dan autonomy, sementara aspek attitudinal mencakup value infusion dan reification. systemness mengacu pada konsolidasi struktural dan kerja internal partai yang sistemik, di mana berbagai bidang kerja dalam partai saling berinteraksi secara teratur dan efisien. Autonomy adalah sejauh mana partai mampu membuat keputusan secara independen sebagai entitas politik mandiri. Sementara itu, value infusion mencerminkan sejauh mana aktor internal partai (anggota, pejabat terpilih, dan staf) menilai dan berkomitmen terhadap partai di luar pemimpin tertentu atau ambisi sementara. Sedangkan reification adalah sejauh mana partai diakui sebagai institusi yang penting dan mapan di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya. Kedua aspek ini sangat penting untuk memastikan bahwa partai tidak hanya bertahan dalam jangka pendek, tetapi juga memiliki legitimasi dan dukungan yang berkelanjutan dari publik.
Sebagai salah satu upaya dalam institusionalisasi atau pelembangaan Partai NasDem yang digariskan secara teoretis di atas, perlu melakukan rekrutmen tenaga ahli (staffs) yang mampu mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI dari Fraksi Partai NasDem secara efektif. Rekrutmen itu sendiri harus mempertimbangkan keseimbangan antara patronase dan merit, sebagaimana diuraikan oleh Brierley (2021), yang menekankan pentingnya memastikan bahwa staf yang direkrut tidak hanya loyal kepada partai, tetapi juga memiliki kualifikasi profesional dan keahlian yang diperlukan untuk mendukung tugas-tugas legislatif dan administratif dengan efektif. Dengan demikian, NasDem dapat terus memperkuat posisinya sebagai partai politik yang terinstitusionalisasi dengan baik dan relevan dalam sistem politik Indonesia.
Tabel 1 Basis Teoretis Asesmen TAF/TAA/SAA
|
Kerangka Teoritis
|
Asesmen TAF/TAA/SAA
|
Deskripsi
|
|---|---|---|
| Adaptabilitas | Rekrutmen terarah dan pelatihan berkelanjutan | Merekrut staf yang memiliki kemampuan beradaptasi dan memberikan pelatihan berkelanjutan untuk memperbarui keterampilan mereka dalam menghadapi perubahan lingkungan politik. |
| Kompleksitas | Peran spesialis dan deskripsi ekerjaan yang jelas | Mengembangkan strategi rekrutmen yang berfokus pada perekrutan staf untuk peran-peran khusus, memastikan struktur organisasi yang kompleks dan matang. |
| Otonomi | Pengambilan keputusan independen dan promosi berbasis merit | Merekrut staf yang mampu mengambil keputusan secara mandiri dan melakukan promosi berdasarkan merit untuk meningkatkan otonomi staf pendukung legislatif. |
| Koherensi | Komunikasi internal yang konsisten dan pelatihan resolusi konflik | Menciptakan lingkungan di mana staf dilatih dalam komunikasi efektif dan resolusi konflik untuk menjaga koherensi dan kesatuan internal. |
| Kesisteman | Alur kerja terintegrasi dan tim kolaboratif | Merekrut staf yang dapat bekerja lintas fungsi dan departemen, mempromosikan sistem kerja yang terintegrasi dan saling bergantung. |
| Internalisasi Nilai | Rekrutmen yang sejalan dengan nilai dan orientasi budaya | Merekrut staf yang nilai pribadinya selaras dengan nilai-nilai partai, serta memberikan orientasi dan pelatihan untuk menanamkan nilai-nilai tersebut secara mendalam dalam organisasi. |
| Rutinisasi Perilaku | Pembentukan prosedur operasional standar (SOP) | Memberdayakan staf dengan melatih mereka dalam rutinitas dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menstandarisasi operasi dan memastikan stabilitas dalam partai. |
| Reifikasi | Pengakuan publik dan pengembangan profesional | Mempromosikan program pengakuan staf dan peluang pengembangan profesional untuk memperkuat persepsi staf sebagai bagian integral dari keberhasilan partai. |
Sementara itu, ketika peran tenaga ahli di parlemen memainkan peran penting dalam mendukung demokrasi (Christiansen, Griglio, dan Lupo 2021), itu dengan sendirinya mensyaratkan ‘investasi’ dalam program pengembangan profesional berkelanjutan bagi mereka. Program ini akan memastikan bahwa staf terus-menerus memperbarui berbagai kompetensi teknis dan keahlian mereka terkait peran dan fungsi dalam mendukung kinerja Fraksi Partai NasDem di DPR RI.
Singkat kata, mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel serta program pelatihan yang komprehensif untuk tenaga ahli yang direkrut selanjutnya akan memastikan mereka mampu beradaptasi dengan kebutuhan legislatif yang berkembang dan memberikan dukungan yang optimal (Hertel-Fernandez, Mildenberger, & Stokes, 2018). Dengan langkah-langkah ini, Fraksi Partai NasDem akan semakin berperan kontributif terhadap demokrasi Indonesia dan terus berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan Tata Tertib DPR RI, Anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh sistem pendukung, yaitu Sekretariat Jenderal yang memberikan dukungan teknis (administrasi) dan Tenaga Ahli yang memberikan dukungan Substansi (Keahlian).
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPR. Untuk menjalankan fungsinya, Sekretariat Jenderal memiliki empat deputi: Deputi Bidang Perundang-Undangan yang mendukung legislasi; Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan yang memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan; Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen yang mengelola dukungan teknis di bidang persidangan dan hubungan antar parlemen; serta Deputi Bidang Administrasi yang menangani perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan untuk mendukung sumber daya manusia dan infrastruktur di lingkungan DPR.
Sementara itu, Tenaga Ahli membantu dan mendampingi Anggota DPR dalam tugas legislasi, pengawasan dan anggaran. Tenaga Ahli adalah Pakar yang memiliki keahlian tertentu yang direkrut oleh kesekjenan melalui sistem kontrak dengan masa kerja 5 (lima) tahun. Tenaga Ahli memiliki peran yang sangat penting dalam meningkat kinerja Anggota DPR RI. Sekalipun dalam pelaksanaan tugas DPR RI diwarnai oleh proses dan kepentingan politik, namun tetap dibutuhkan informasi/data dan kajian akademis. Dalam aspek keilmuan Tenaga Ahli diharapkan dapat menangani setiap persoalan yang ada di masyarakat dengan cepat, menganilisisnya dengan mempelajari setiap kasus dengan seksama agar penyelesaian yang dilakukan lebih akurat.
-
• Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI;
-
• Tenaga Ahli Kelengkapan DPR RI;
-
• Tenaga Ahli Fraksi; dan
-
• Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
Jenis Tenaga Ahli ada 3 (jenis) berdasarkan penugasannya yaitu:
Bagan 1 Tenaga Ahli Berdasar Tugas dan Fungsinya
Terhadap artikulasi kepentingan dan aspirasi rakyat, Tenaga ahli memiliki peran strategis sebagai fasilitator yang memberikan saran kepada Anggota DPR dalam bentuk kajian ilmiah/akademis untuk memungkinkan Anggota DPR RI dapat memiliki kemampuan untuk menyerap setiap aspirasi dan memberikan pandangan politiknya kepada rakyat. Sedangkan dalam menjalankan fungsi legislasi, Tenaga Ahli bersama perancang UU dan Peneliti dari Sekretariat Jenderal berperan dalam menyusun sebuah draf RUU dan naskah akademik sesuai dengan kebutuhan perjuangan inisiasi suatu RUU sebagaimana ditetapkan dalam Prolegas di Lembaga Perwakilan Rakyat. Dalam proses tersebut memerlukan suatu proses penelitian dan pengkajian, serta pengamatan mendasar tentang materi yang diusulkan menjadi rancangan Undang-Undang. Begitupun dalam dalam Tugas Pengawasan dan Anggaran, Tenaga Ahli ditugaskan untuk memberikan kajian keilmuannya sebagai bahan argument Anggota DPR RI pada saat rapat dengan pemerintah.
Bagan 2 Fungsi DPR dan Dukungan Keahlian
Tabel 1 Basis Teoretis Asesmen TAF/TAA/SAA
|
Komisi/Badan
|
Disiplin Ilmu/Keahlian
|
|---|---|
| Komisi 1 (Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika) | Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Ilmu Pertahanan, Ilmu Intelejen, Ilmu IT |
| Komisi 2 (Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pertanahan) | Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Kepemiluan, Ilmu Pertanahan, Ilmu Tata Ruang, Ilmu Kearsipan |
| Komisi 3 (Hukum, HAM, Keamanan) | Ilmu Hukum, Ilmu HAM, Ilmu Keamanan, Ilmu Sosiologi |
| Komisi 4 (Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan, Perikanan) | Ilmu Pertanian, Ilmu Lingkungan, Ilmu Kehutanan, Ilmu Maritim |
| Komisi 5 (Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal) | Perencanaan Pembangunan, Manajemen Transportasi, Teknik Sipil, Teknik Pertambangan, Ilmu Lingkungan |
| Komisi 6 (Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, BUMN, Standarisasi Nasional) | Ilmu Ekonomi, Ilmu Akuntansi, Ilmu Teknik Industri, Ekonomi Kreatif, Ilmu Bisnis/Niaga, Ilmu Manajemen |
| Komisi 7 (Energi, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup) | Ilmu Teknik, Ilmu Lingkungan, Kebijakan Publik, Teknik Energi, Teknik Perminyakan |
| Komisi 8 (Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan) | Ilmu Agama, Ilmu Sosial, Antropologi, Ilmu Perempuan |
| Komisi 9 (Kesehatan, Ketenagakerjaan, Kependudukan) | Ilmu Kedokteran, Ilmu Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosiologi |
| Komisi 10 (Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga) | Pendidikan, Ilmu Ekonomi, Pariwisata, Olahraga, Ekonomi Kreatif |
| Komisi 11 (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank) | Ilmu Ekonomi, Ilmu Moneter, Perpajakan, Ilmu Manajemen, Kebijakan Publik |
| Badan Anggaran (Banggar) | Ilmu Ekonomi, Ilmu Manajemen, Perpajakan, Ilmu Moneter |
| Badan Legislasi (Baleg) | Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Kebijakan Publik, Semua Bidang |
| Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) | Hubungan Internasional, Bahasa Asing, Ilmu Komunikasi, Kebijakan Publik |
| Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) | Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, Ilmu Manajemen |
| Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) | Ilmu Hukum, Ilmu Kriminologi, Ilmu Agama, Kebijakan Publik |
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi di DPR/MPR-RI memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai untuk mendukung anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara optimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dipetakan area kerja dan kompetensi yang diperlukan.
-
Tugas: Membantu dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang, termasuk melakukan penelitian, menyiapkan draf, dan mengatur rapat dengar pendapat.
-
Kompetensi yang diperlukan: Penulisan hukum, penelitian dan analisis, keterlibatan pemangku kepentingan, integrasi masukan publik, komunikasi dan negosiasi, serta manajemen proyek.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 74, Pasal 98 ayat 1; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, b, c.
1. Legislasi
-
Tugas: Melakukan analisis anggaran, memantau pelaksanaan anggaran, melakukan tinjauan anggaran tengah tahun, dan melakukan audit keuangan.
-
Kompetensi yang diperlukan: Analisis anggaran dan keuangan, audit keuangan, analisis keuangan dinamis, pemikiran kritis, dan detail-oriented.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 2; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 huruf e, f.
2. Anggaran
-
Tugas: Memantau pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, melakukan kunjungan lapangan, penyelidikan khusus, dan menerapkan mekanisme audit.
-
Kompetensi yang diperlukan: Pengumpulan dan analisis data, teknik investigatif, penelitian lapangan, kepatuhan hukum, dan kemampuan menyusun laporan.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 3; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 huruf d.
3. Pengawasan
-
Tugas: Mengorganisir pertemuan, mengelola saluran komunikasi, dan memberikan pembaruan rutin kepada konstituen.
-
Kompetensi yang diperlukan: Komunikasi publik, komunikasi digital, keterlibatan komunitas, manajemen hubungan, dan pengelolaan data dan informasi.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 74; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 7 huruf g, j, Pasal 13 huruf i, j.
4. Konstituensi
-
Tugas: Mengelola hubungan antar-lembaga, menjalin hubungan antar-parlemen, dan mengelola hubungan internasional.
-
Kompetensi yang diperlukan: Diplomasi dan manajemen protokol, komunikasi antarbudaya, keterampilan koordinasi dan kerjasama, dan keterampilan administratif.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 97; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 6 huruf h, i, Pasal 32 ayat (1) huruf f, g.
5. Urusan Kelembagaan
-
Tugas: Pemeliharaan catatan, penjadwalan sidang, pengelolaan korespondensi, dan penyediaan dukungan teknis.
-
Kompetensi yang diperlukan: Manajemen waktu dan penjadwalan, keterampilan administrasi, kemampuan teknologi informasi, komunikasi internal, dan praktik terbaik pengarsipan.
-
Dasar hukum: UU MD3 Pasal 98 ayat 11; Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c.
6. Tugas Administratif
Rekrutmen Tenaga Ahli adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencari dan mengangkat calon Tenaga Ahli yang diinginkan/kualified sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan. Fraksi Partai NasDem mengadakan rekrutmen dengan tujuan sebagai berikut :
-
Untuk mendapatkan Tenaga Ahli yang berkualitas.
-
Agar terjadi kesinambungan isu – isu di DPR pada periode sebelumnya dengan periode DPR yang baru, maka dibutuhkan Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman dan menguasai dinamika isu di DPR masing – masing AKD.
-
Mengakomodir berbagai unsur yang akan mengisi posisi Tenaga Ahli di Fraksi Partai NasDem yaitu Mantan Anggota DPR RI, Tenaga Ahli yang telah mengabdi pada periode 2019 – 2024, DPP, dan Sayap Partai.
-
Persyaratan Administrasi
-
Mekanisme Seleksi (Tata Cara Perekrutan)
-
Komposisi TA
-
Jadwal Seleksi Tenaga Ahli
Mekanisme rekrutmen terdiri dari 4 (Empat) tahapan yaitu:
-
Formulir data diri yang sudah diisi lengkap;
-
Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir;
-
Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
-
Surat keterangan catatan kepolisian;
-
Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas nerkoba dari dokter rumah sakit;
-
Fotocopy kartu tanda penduduk;
-
Surat pernyataan bukan calon pegawai negeri;
-
Surat penyataan buka calon pegawai negeri sipil, atau pegawai badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah di atas materai;
-
Pasfoto ukuran 4X6 (empat enam) sebanyak 4 (empat) lembar berwarnah dengan latar belakang biru;
-
Surat pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai;
-
Surat pernyataan tdak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan Anggota dan/atau Pimpinan DPR- RI/Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan;
-
Surat keterangan untuk mendapatkan tunjungan keluarga
-
Fotokopi kartu keluarga
-
Sertifikat hasil test of English as foreign language (TOEFL)
A. Tugas Administratif
Persyaratan Administrasi terdiri dari dua yaitu:
1. Umum (Mengacu pada UU MD3, Tatib No. 1 Tahun 2014, dan Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2014).
-
Bersedia menjadi kader NasDem yang dibuktikan dengan KTA;
-
Membuat artikel tentang ide – ide gagasan restorasi dalam perspektif bidang keilmuan masing – masing. (Wajib bagi calon TA yang baru);
-
Mengisi form pakta integritas;
-
Rekomendasi dari anggota/mantan anggota atau pimpinan organisasi partai NasDem; dan
-
Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Fraksi Partai NasDem.
2. Khusus (Mengacu aturan internal Fraksi Partai NasDem)
Tenaga Ahli Anggota
-
Bersedia menjadi kader NasDem yang dibuktikan dengan KTA;
-
Membuat artikel tentang ide – ide gagasan restorasi dalam perspektif bidang keilmuan masing – masing. (Wajib bagi calon TA yang baru);
-
Mengisi form pakta integritas;
-
Rekomendasi dari anggota/mantan anggota atau pimpinan organisasi partai NasDem;
-
Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Fraksi Partai NasDem;
-
Menganalisa dan membuat kajian terkait dengan Permasalahan yang dibahas di DPR dihubungkan dengan ide – ide gagasan restorasi;
-
Mampu membuat pandangan umum Fraksi Partai NasDem;
-
Mampu menyusun dan merumuskan UU sesuai bidang keilmuan; dan
-
Mampu Membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Tenaga Ahli Fraksi
-
Mampu menyusun dan merumuskan UU sesuai bidang tugas AKD;
-
Mampu Membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM);
-
Menguasai isu – isu yang menjadi bidang tugas masing – masing AKD; dan
-
Mampu menjadi jembatan bagi kepentingan politik Fraksi Partai NasDem terhadap regulasi yang dibuat oleh AKD baik dalam tugas Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan.
Tenaga Ahli AKD
-
Menguasai isu – isu yang menjadi bidang tugas Pimpinan DPR yang terkait;
-
Menganalisa dan membuat kajian terkait dengan Permasalahan yang dibahas di DPR dihubungkan dengan ide– ide gagasan restorasi;
-
Mampu menjadi jembatan bagi kepentingan politik Fraksi Partai NasDem terhadap regulasi yang dibuat DPR baik dalam tugas Legislasi, Anggaran maupun Pengawasan.
Tenaga Ahli Pimpinan
-
Seleksi Administrasi (Mengacu pada persyaratan internal Fraksi Partai NasDem).
-
Seleksi Wawancara oleh Pimpinan Fraksi Partai NasDem.
-
Rekomendasi dari Pimpinan Fraksi bagi Tenaga Ahli Fraksi, dan dari Anggota DPR RI 2019 – 2024 bagi Tenaga Ahli Anggota yang dinyatakan lulus seleksi.
-
Rekomendasi untuk selanjutnya di teruskan ke Setjen DPR RI.
-
Bagi Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota yang telah dipekerjakan pada periode sebelumnya tidak lagi melalui seleksi / rekrutmen, tetapi langsung direkomendasi untuk diangkat kembali oleh Ketua Fraksi, terkecuali bagi Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota yang tidak diperpanjang/diterusan masa kerjanya. (Aturan ini merujuk pada UU MD3, Pasal 5 ayat (2)… )
-
Bagi Tenaga Ahli Pimpinan dan Tenaga Ahli AKD ditempatkan berdasarkan rekomendasi dari Ketua Fraksi.
B. Mekanisme Seleksi (Tata Cara Perekrutan) Tenaga Ahli
-
Mendapatkan Tenaga Ahli yang berkualitas.
-
Menjaga kesinambungan isu-isu di DPR dari periode sebelumnya dengan periode DPR yang baru. Dengan demikian, dibutuhkan Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman dan menguasai dinamika isu di DPR masing-masing AKD.
-
Mengakomodasi SDM yang sudah tersedia.
C. Komposisi Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Anggota
Jumlah Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem meningkat menjadi 69 orang, yang terdiri dari 28 anggota terpilih kembali (incumbent) dan 41 anggota baru untuk Periode 2024-2029. Berdasarkan jumlah Anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, dan diasumsikan terdapat 7 (tujuh) tenaga ahli yang akan mendampingi/memberikan dukungan administrasi dan keahlian kepada setiap Anggota DPR RI, maka jumlah Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi yang dibutuhkan adalah sekitar 483 orang. Berdasarkan kondisi ini, Fraksi Partai NasDem perlu menyesuaikan komposisi tenaga ahli dan tenaga administrasi untuk mendukung Anggota DPR RI secara efektif. Fraksi Partai NasDem selanjutnya menyarankan untuk merekrut sebagian Tenaga Ahli yang tersedia saat ini untuk ditempatkan di masing-masing Anggota DPR RI.
Perekrutan ini bertujuan untuk:
-
Melalui seleksi tes kapasitas yang akan diselenggarakan oleh Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem.
-
Melalui kuota yang dibagi secara proporsional, yaitu:
-
Alumni Tenaga Ahli Anggota (50% atau 69 orang).
-
DPP (25% atau 34 orang).
-
Sayap Partai (25% atau 35 orang).
-
Oleh karena itu, selain Tenaga Ahli yang sudah bekerja sebelumnya, ada juga unsur lain yang akan mengisi komposisi Tenaga Ahli di Fraksi Partai NasDem, yaitu unsur dari DPP dan Sayap Partai. Partai/Fraksi menyarankan bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) Tenaga Ahli akan diseleksi dan direkrut oleh Partai/Fraksi (138 orang). Untuk itu, Partai/Fraksi menawarkan 2 (dua) mekanisme, yaitu:
Tenaga Ahli Fraksi
Berdasarkan jumlah Anggota DPR RI yang lolos pemilu 2024, maka jatah Tenaga Ahli Fraksi berdasarkan proporsional diperkirakan sebanyak 36 orang. Saat ini ada 22 orang Tenaga Ahli Fraksi yang sebelumnya sudah bekerja di Fraksi dan 9 (Sembilan) Tenaga Ahli yang siap diisi oleh Tenaga Ahli Fraksi yang baru.
Merujuk pada UU MD3, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa bagi Tenaga Ahli Fraksi yang telah dipekerjakan pada periode sebelumnya tidak lagi melalui seleksi / rekrutmen, tetapi langsung direkomendasi untuk diangkat kembali oleh Ketua Fraksi, terkecuali bagi Tenaga Ahli Fraksi yang tidak diperpanjang/diterusan. Untuk Tenaga Ahli yang baru harus memenuhi persyaratan umum dan khusus dan mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Bidang Studi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja Fraski Partai NasDem disesuaikan dengan kebutuhan keilmuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seluruh Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem akan ditugaskan diseluruh AKD untuk mendampingi Anggota Dewan ditempatkan masing – masing AKD.
Tenaga Ahli AKD
Tenaga Ahli AKD akan ditempatkan di masing-masing Komisi yang menjadi jatah Pimpinan AKD dari Fraksi Partai NasDem. Tujuan untuk menempatkan atau mengisi Tenaga Ahli AKD adalah selain untuk membantu Pimpinan AKD dalam memberikan dukungan keahlian, juga bertugas untuk menjaga kepentingan politik Fraksi Partai NasDem baik di Bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan di masing – masing AKD. Dalam memberikan dukungan substansi, Tenaga Ahli yang ditugaskan Fraksi Partai NasDem di Alat Kelengkapan Dewan akan bekerjasama dan berkordinasi secara intensif dengan Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem khususnya terkait isu-isu politik yang berkembang di AKD. Tenaga Ahli yang ditugaskan di AKD adalah Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman kerja di DPR dan menguasai isu – isu yang ada di AKD.
Tenaga Ahli Pimpinan DPR-RI
Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI bertugas selain membantu Pimpinan DPR RI dalam memberikan dukungan keahlian, juga bekerja secara strategis dan politis dalam menjaga kepentingan Fraksi Partai NasDem terkait dengan isu – isu strategis dan politik yang berkembang di DPR RI. Dalam memberikan dukungan substansi, Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI yang ditugaskan akan bekerjasama dan berkordinasi secara intensif dengan seluruh Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem terkait isu – isu politik yang berkembang di AKD. Tenaga Ahli yang ditugaskan untuk mendapingi Pimpinan DPR RI adalah Tenaga Ahli yang sudah memiliki pengalaman kerja di DPR dan menguasai isu – isu yang ada di DPR RI.
Brierley, S. (2021). Combining patronage and merit in public sector recruitment. Manuscript, London School of Economics and Political Science.
Christiansen, T., Griglio, E., & Lupo, N. (2021). Making representative democracy work: The role of parliamentary administrations in the European Union. The Journal of Legislative Studies, 27(4), 477-493.
Harmel, R. and Janda, K. (1994) ‘An Integrated Theory of Party Goals and Party Change’, Journal of Theoretical Politics 6: 259–87.
Hertel-Fernandez, A., Mildenberger, M., & Stokes, L. (2018). Legislative staff and representation in Congress. American Political Science Review, 112(1), 1-18.
Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven, CT: Yale University Press.
Levitsky, S. (1998) ‘Institutionalization and Peronism: The Concept, the Case and the Case for Unpacking the Concept’, Party Politics 4: 77–92.
Miragliotta, N. (2012). Legislative recruitment and models of party organisation: Evidence from Australia. The Journal of Legislative Studies, 18(3-4), 402-419.
Panebianco, A (1988). Political Parties: Organization and Power. Cambridge: Cambridge University Press.
Robert, H., Svåsand, L.G., & Mjelde, H. (2019). Party Institutionalisation: Concepts and Indicators. In Harmel, R. Svåsand, L. (Ed.) Institutionalisation of political parties: comparative cases. London: Rowman & Littlefield.
Mekanisme Rekrutmen Tenaga Ahli DPR/MPR. (n.d.). Jakarta: Fraksi Partai NasDem. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 377. Jakarta: Sekretariat Negara.
Fraksi Partai NasDem
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029
Muslim Ayub
Dapil Aceh I
Irsan Sosiawan
Dapil Aceh II
Prananda Surya Paloh
Dapil Sumatera Utara I
Martin Manurung
Dapil Sumatera Utara II
Rudi Hartono Bangun
Dapil Sumatera Utara III
Lisda Hendrajoni
Dapil Sumatera Barat I
Shadiq Pasadigoe
Dapil Sumatera Barat I
Cindy Monica Salsabila Setiawan
Dapil Sumatera Barat II
Syarif Fasha
Dapil Jambi
Fauzi H Amro
Dapil Sumatera Selatan I
Irma Suryani
Dapil Sumatera Selatan II
Erna Sari Dewi
Dapil Bengkulu
Rahmawati Herdian
Dapil Lampung I
Tamanuri
Dapil Lampung II
Randi Zulmariadi
Dapil Kepulauan Riau
Arif Rahman
Dapil Banten I
Furtasan Ali Yusuf
Dapil Banten II
Wahidin Halim
Dapil Banten III
Ahmad Sahroni
Dapil DKI Jakarta III
Rajiv
Dapil Jawa Barat II
Ananda Tohpati
Dapil Jawa Barat III
Asep Wahyuwijaya
Dapil Jawa Barat V
Saan Mustopa
Dapil Jawa Barat VII
Satori
Dapil Jawa Barat VIII
Ujang Bey
Dapil Jawa Barat IX
Shohibul Imam
Dapil Jawa Barat X
Lola Nelria Oktavia
Dapil Jawa Barat XI
Fadholi
Dapil Jawa Tengah I
Lestari Moerdijat
Dapil Jawa Tengah II
Sri Wulan
Dapil Jawa Tengah III
Nafa Urbach
Dapil Jawa Tengah VI
Amelia Anggraini
Dapil Jawa Tengah VII
Sugeng Suparwoto
Dapil Jawa Tengah VIII
Yoyok Riyo Sudibyo
Dapil Jawa Tengah X
Subardi
Dapil DI Yogyakarta
Lita Machfud Arifin
Dapil Jawa Timur I
Dini Rahmania
Dapil Jawa Timur II
Charles Meikyansah
Dapil Jawa Timur IV
Nurhadi
Dapil Jawa Timur VI
Muhammad Habibur Rochman
Dapil Jawa Timur VIII
Jiddan
Dapil Jawa Timur X
Willy Aditya
Dapil Jawa Timur XI
I Nengah Senantara
Dapil Bali
Mori Hanafi
Dapil Nusa Tenggara Barat I
Fauzan Khalid
Dapil Nusa Tenggara Barat II
Julie Sutrisno Laiskodat
Dapil Nusa Tenggara Timur I
Victor Laiskodat
Dapil Nusa Tenggara Timur II
Syarief Abdullah Alkadrie
Dapil Kalimantan Barat I
Gulam Mohamad Sharon
Dapil Kalimantan Barat II
Andina Theresia Narang
Dapil Kalimantan Tengah
Rifqinizamy Karsayuda
Dapil Kalimantan Selatan I
Machfud Arifin
Dapil Kalimantan Selatan II
Nabil Husein Said Amin Alrasydi
Dapil Kalimantan Timur
Felly Estelita Runtuwene
Dapil Sulawesi Utara
Nilam Sari Lawira
Dapil Sulawesi Tengah
Achmad Daeng Sere
Dapil Sulawesi Selatan I
Rudianto Lallo
Dapil Sulawesi Selatan I
Teguh Iswara Suardi
Dapil Sulawesi Selatan II
Rusdi Masse Mappasessu
Dapil Sulawesi Selatan III
Eva Stevany Rataba
Dapil Sulawesi Selatan III
Ali Mazi
Dapil Sulawesi Tenggara
Rachmat Gobel
Dapil Gorontalo
Ratih Megasari Singkarru
Dapil Sulawesi Barat
Tonny Tesar
Dapil Papua
Cheroline Chrisye Makalew
Dapil Papua Barat
Sulaeman
Dapil Papua Selatan
Arjuna Sakir
Dapil Papua Tengah
Roberth Rouw
Dapil Papua Pegunungan
Rico Sia
Dapil Papua Barat Daya